LAC-AU-SAUMON, QUE. - A third person has been pronounced dead in the crash Bas-Saint-Laurent crash involving a pickup truck and a 10-wheeler. Among the fatalities was a child, according to the Surete du Quebec SQ. Three other children are in critical condition. Around 11 a call to emergency services prompted a response to a collision at the intersection of Route 132 and Saint-Edmond St. in Lac-au-Saumon in eastern Quebec, said SQ spokesperson Beatrice Dorsainville. A total of seven people were involved in the accident, including six in the truck. "Three people died, all occupants of the trucks, including the driver, who was an octogenarian, the passenger who was in his 30s and a five-year-old child," said Dorsainville. Rte-132 is closed while the SQ investigation is ongoing. A detour has been established. An SQ investigator specializing in accident reconstruction has been dispatched to the scene to shed light on the accident. - This report by The Canadian Press was first published in French on Aug. 5, 2021.BandarLampung (Lampost.co): Terjadi Kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Dimana kecelakaan tersebut menewaskan dua orang dan dua orang luka berat. "Kecelakaan terjadi pada kendaraan Avanza dengan plat nomor kendaraan BE-1699-WW dan kendaraan truk yang belum diketahui identitasnya di KM 102+200 detikFinanceMinggu, 11 Jun 2023 1330 WIB Belum Berizin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang di Provinsi Lampung. TulangBawang, IDN Times- Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi, Rabu (6/4/2022) pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 102 Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Home Nusantara Minggu, 11 Juni 2023 - 1223 WIBloading... Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu 7/6/2023 lalu. Ist A A A BANDAR LAMPUNG - Dua bandar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tulang Bawang saat bertransaksi, Rabu 7/6/2023 lalu. Kedua pelaku yakni BS 53, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN 29 warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat."Hari Rabu 7/6, sekitar pukul WIB petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu 11/6.Aris melanjutkan, dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti BB berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380 ribu, senjata tajam sajam jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala. "Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumnus Akpol 2013 Tersengat Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga di Bandung. Aris menambahkan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 sepertiga," pungkas Kasat. nag bandar narkoba pengedar narkoba tulang bawang lampung Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 23 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu
TUBAZonadinamikanews.com.Polda Lampung, menggelar acara peresmian secara simbolis dua Subsektor yang ada di wilayah hukumnya. Kegiatan peresmian dua Subsektor ini berlangsung hari Jumat (05/08/2022), pukul 09.45 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dua Subsektor yang diresmikan yakni Subsektor Banjar Margo yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya
Lampung Avanza Tabrak Truk di Jalintim Tulang Bawang, Satu Penumpang Tewas Avanza Tabrak Truk di Jalintim Tulang Bawang, Satu Penumpang Tewas Kecelakaanlalu lintas ini terjadi hari Jumat (6/5/2022) pukul 17.35 WIB di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Berikut kronologi kecelakaan. Tiga korban meninggal Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan ditengarai melakukan pengerukan untuk proyek pendalaman alur muara sungai Tulang Bawang tanpa memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut PKKPRL."Tim Polisi Khusus PWP3K telah terjun langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT STTP per Kamis 8/6," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu 11/6/2023.Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil PWP3K juga mendapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan IUP bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan. Sebelumnya PT STTP menyebut telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk SPK3, Surat Persetujuan Kerja dan IUP, namun belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di 2021 hingga Mei telah dimulai sejak 2 tahun lalu, PT STTP mengaku pengerukan hanya dilakukan sebanyak 7 kali, yakni 6 kali di 2022 dan 1 kali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir."Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli, tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan," jelas penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polisi Khusus PWP3K akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut. Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference."Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan", kata Adin. aid/das
KotaBumi - Kecelakaan maut melibatkan sepeda motor Honda Beat warna biru BE-3949-KI dengan truk BG-2440-EF terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Bukit Kemuning, Lampung Utara, Rabu, 30 Desember 2020. Akibat kejadian itu, dua orang tewas di tempat. Korban meninggal dunia adalah pengendara motor yakni Riskiyanto (15), warga Desa Hujan Mas, Lampung Utara dan Rifki []